Beranda/ Artikel/ Siaran Peristiwa/ Apa Makna Putusan MK tent...

Apa Makna Putusan MK tentang MBG? Kuasa Hukum Pemohon Menjelaskannya kepada SerambiPikir

SerambiPikir memperoleh penjelasan langsung dari Abdul Hakim, kuasa hukum Pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di MK, mengenai putusan yang memerintahkan pemisahan anggaran Program MBG dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Berita ini disusun berdasarkan penelaahan terhadap putusan serta konfirmasi langsung kepada narasumber.

Redaksi SerambiPikir
01 Agustus 2026 3 menit baca
0

SerambiPikir - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri polemik mengenai penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 30 Juli 2026. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan agar anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah diberi waktu melakukan penyesuaian paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan ini segera memunculkan beragam tanggapan di ruang publik. Sebagian masyarakat menafsirkan seolah-olah MK menghentikan Program MBG, sementara sebagian lainnya mempertanyakan dampaknya terhadap kebijakan fiskal pemerintah.

Untuk memperoleh penjelasan yang lebih utuh mengenai substansi putusan tersebut, Redaksi SerambiPikir melakukan konfirmasi langsung kepada Abdul Hakim, kuasa hukum Pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Melalui komunikasi tersebut, SerambiPikir memperoleh penjelasan mengenai latar belakang permohonan, pertimbangan hukum Mahkamah, serta makna putusan bagi keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis.

1785592508_body_gOA8YOScUqfo.webp

Dok. Istimewa / Abdul Hakim

Bukan Menghentikan MBG

Dalam keterangannya kepada SerambiPikir, Abdul Hakim menegaskan bahwa sejak awal permohonan tidak pernah dimaksudkan untuk menghentikan Program MBG.

"Putusan ini sama sekali bukan untuk menghentikan Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut tetap dapat berjalan sebagai kebijakan pemerintah. Yang dikoreksi Mahkamah adalah sumber pembiayaannya agar tidak lagi dihitung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban konstitusional anggaran pendidikan," ujar Abdul Hakim.

Ia menjelaskan, permohonan yang diajukan ke MK tidak pernah mempersoalkan keberadaan Program MBG. Menurutnya, yang menjadi keberatan para pemohon adalah dimasukkannya anggaran MBG ke dalam perhitungan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diwajibkan konstitusi.

Perkara ini berawal dari permohonan pengujian Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Para pemohon menilai penghitungan anggaran MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan telah mengaburkan amanat konstitusi yang secara tegas mengharuskan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat persoalan konstitusional dalam penghitungan tersebut. Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, alokasi anggaran pendidikan baru mencapai batas minimal setelah anggaran MBG dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Apabila anggaran tersebut dikeluarkan, persentase anggaran pendidikan tidak lagi memenuhi ketentuan minimal sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Meskipun demikian, MK tidak serta-merta membatalkan ketentuan yang berlaku dalam APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk tahun anggaran berjalan dengan mempertimbangkan stabilitas pelaksanaan APBN. Pemerintah diberikan masa transisi hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 untuk memisahkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan.

Abdul Hakim menilai masa transisi tersebut menunjukkan bahwa MK tidak hanya menjaga tegaknya konstitusi, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan pemerintahan.

"Mahkamah memberikan ruang bagi pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur APBN. Jadi, ini bukan putusan yang bersifat mendadak atau mengganggu jalannya program, melainkan memastikan amanat konstitusi tetap dipenuhi tanpa mengorbankan kebijakan pemerintah," katanya.

Implikasi terhadap APBN

Ia juga menegaskan bahwa putusan ini justru memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat memperoleh pembiayaan dari APBN, namun melalui pos anggaran tersendiri sehingga tidak mengurangi ruang anggaran yang secara konstitusional diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan nasional.

Bagi pemerintah, putusan ini menjadi tantangan sekaligus pedoman dalam menyusun kebijakan fiskal beberapa tahun ke depan. Pemerintah perlu memastikan keberlanjutan Program MBG sembari tetap memenuhi amanat konstitusi mengenai alokasi minimal anggaran pendidikan. Di sisi lain, anggaran pendidikan diharapkan benar-benar difokuskan untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan pendidik, riset, beasiswa, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak dapat dimaknai sebagai penghentian Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, putusan tersebut menegaskan bahwa program prioritas pemerintah tetap dapat berjalan melalui skema pembiayaan tersendiri, sementara alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap harus dipenuhi secara utuh sesuai amanat konstitusi. Putusan ini sekaligus menjadi pedoman penting dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang.

1785599059_body_E9LLu6g8ndyv.webp

Diolah oleh SerambiPikir


Redaksi SerambiPikir

Ruang Gagasan, Rumah Pengetahuan

Ikuti Penulis
Komentar 0
Silakan Masuk terlebih dahulu untuk mengirim komentar.
Artikel Terkait