SerambiPikir memperoleh penjelasan langsung dari Abdul Hakim, kuasa hukum Pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di MK, mengenai putusan yang memerintahkan pemisahan anggaran Program MBG dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Berita ini disusun berdasarkan penelaahan terhadap putusan serta konfirmasi langsung kepada narasumber.