Dosen PTN Menuntut Keadilan, Siapa yang Membela Dosen PTS?
Tulisan ini mengkritik tajam gugatan kesejahteraan dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) yang elitis dan bias PTN. Mengatasnamakan "dosen Indonesia", perjuangan ini dinilai munafik karena mengabaikan realitas kelam dosen PTS yang dituntut kinerja setara namun digaji di bawah UMR. Penulis menuntut solidaritas nyata, bukan sekadar perjuangan elitis kelompok PTN semata.

Kerja Setara, Gaji Tak Setara: Dua Wajah Kesejahteraan Dosen Indonesia
Gugatan kesejahteraan dosen yang tengah bergema di Mahkamah Konstitusi (MK) seolah menjadi perayaan besar bagi kebangkitan muruah akademisi Indonesia. Di berbagai mimbar dan media sosial, para dosen berteriak lantang menuntut negara agar lebih memanusiakan mereka. Namun, mari kita telanjangi narasi ini dengan jujur. Atas nama siapa sebenarnya mereka berbicara?
Jika kita membedah tuntutan yang disuarakan, aroma elitisme itu tercium sangat menyengat. Narasi yang mendominasi adalah perbaikan tunjangan kinerja (tukin), keadilan remunerasi, hingga skema gaji ASN dan PPPK yang dianggap kurang layak. Ini adalah bahasa kelas menengah ke atas dunia akademik. Sebuah diskursus yang secara sistematis menghapus realitas kelam mayoritas dosen di negeri ini: mereka yang berdarah-darah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Ketika kolega kita di PTN sibuk berdebat dengan negara soal besaran persentase tunjangan dan insentif tridarma, ribuan dosen PTS di daerah masih harus mengemis pada realitas untuk sekadar mendapat upah di bawah UMR. Kita berbicara tentang dosen yang dibayar puluhan ribu rupiah per SKS, yang gajinya kerap dirapel berbulan-bulan tergantung pada kapan mahasiswa membayar SPP, dan yang harus mencari pekerjaan sampingan sana-sini hanya agar dapur tetap mengepul.
Keadilan yang Tak Sampai ke Kampus Swasta
Di sinilah letak kemunafikan terbesar sistem pendidikan tinggi kita, yang ironisnya juga diamini oleh kolega-kolega di kampus negeri melalui kebisuan mereka. Negara, melalui kementerian, berlaku layaknya mandor yang tiran. Tuntutan Tridarma diberlakukan sama ratanya tanpa ampun. Dosen PTS dituntut meracik proposal hibah penelitian yang tebal bersaing di level nasional, dipaksa menembus publikasi jurnal terindeks, dan dikejar-kejar akreditasi yang menguras fisik serta mental. Kementerian menuntut output kelas dunia dari dosen PTS, namun mencuci tangan sepenuhnya terkait input kesejahteraan dengan dalih "itu urusan yayasan".
Bagaimana mungkin standar kinerja diseragamkan secara paksa, sementara standar kesejahteraan dibiarkan dalam hukum rimba? Ini bukan sekadar ketidakadilan, ini adalah pelegalan eksploitasi dan kerja paksa berbalut romantisasi "pahlawan tanpa tanda jasa".
Kepada para kolega di kampus-kampus negeri yang kini memegang mikrofon di MK dan memiliki akses langsung ke telinga penguasa. Di mana letak solidaritas akademik itu? Sangat memalukan jika narasi kesejahteraan dosen indonesia yang kalian bawa hanya berhenti di batas pagar kampus berstatus negeri. Menggugat negara tanpa memasukkan tuntutan regulasi upah minimum yang mengikat bagi dosen swasta, sama saja dengan melanggengkan penindasan struktural di depan mata.
PTN memiliki privilese, serikat yang kuat, dan posisi tawar. Jika perjuangan di MK ini murni untuk menyelamatkan pendidikan bangsa, maka desak negara untuk hadir mengintervensi tata kelola PTS. Desak negara agar membuat undang-undang yang mempidanakan institusi pendidikan baik yayasan maupun negara yang menggaji dosennya di bawah standar kelayakan hidup manusia.
Jika pada akhirnya palu Mahkamah Konstitusi hanya menghasilkan aturan baru yang mempertebal kantong dosen pelat merah dan abdi negara, berhentilah menggunakan frasa dosen Indonesia. Jujurlah bahwa kalian hanya sedang memperjuangkan kenyamanan periuk nasi kelompok kalian sendiri, sambil membiarkan kami di kampus-kampus swasta terus mensubsidi pendidikan bangsa ini dengan kemiskinan kami.
Artikel ini merupakan karya penulis yang telah melalui proses penyuntingan redaksional. Pandangan, pendapat, data, dan interpretasi yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis serta tidak selalu mencerminkan sikap atau pandangan Redaksi SerambiPikir. Baca selengkapnya