Tulisan ini mengkritik tajam gugatan kesejahteraan dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) yang elitis dan bias PTN. Mengatasnamakan "dosen Indonesia", perjuangan ini dinilai munafik karena mengabaikan realitas kelam dosen PTS yang dituntut kinerja setara namun digaji di bawah UMR. Penulis menuntut solidaritas nyata, bukan sekadar perjuangan elitis kelompok PTN semata.