Beranda/ Artikel/ Sudut Pandang/ Pelajaran dari "Teach You...

Pelajaran dari "Teach You a Lesson"

Drama Korea "Teach You a Lesson" menjadi cermin untuk melihat krisis perlindungan di sekolah Indonesia. Di tengah meningkatnya perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan, pelajaran dari "Teach You a Lesson" adalah kita perlu sistem perlindungan hak pendidikan yang kolaboratif sebagai upaya preventif.

Ihwan Ridwan
27 July 2026 5 mnt baca
0

1784986181_body_4VJgy8GkKNRL.webp

Ilustrasi kampanye stop bullying di sekolah / sumber: ilustrasi digital

Bagi Anda penikmat drama Korea, tentu tidak melewatkan serial Teach You a Lesson. Seri web drama aksi sekolah yang rilis 5 Juni 2026 itu bercerita tentang sistem pendidikan yang kacau, perundungan, dan penegakan disiplin ekstrem di sekolah. Kisahnya diadaptasi dari webtoon populer berjudul Get Schooled (The Real Lesson).

Ada satu adegan dalam Teach You a Lesson yang membuat saya berhenti sejenak. Bukan adegan kejar-kejaran, bukan pula saat pelaku kekerasan dijatuhi hukuman. Yang paling membekas justru ketika negara memutuskan membentuk Badan Perlindungan Hak Pendidikan (BPHP). Pesannya kuat, bahwa ketika sekolah tidak lagi mampu melindungi guru dan siswanya, negara tidak boleh menjadi sekadar penonton.

Saya tidak sedang membahas apakah lembaga seperti itu realistis diwujudkan di Indonesia. Namun, film tersebut mengingatkan kita pada satu hal yang belakangan semakin sering muncul di ruang-ruang kelas, yakni rasa aman di sekolah yang mulai dipertanyakan.

Sekolah (Bukan) sebagai Ruang Aman

Dalam beberapa tahun terakhir, publik berkali-kali dikejutkan oleh berita yang seharusnya tidak pernah menjadi hal biasa. Guru menjadi korban kekerasan oleh siswanya. Siswa mengalami kekerasan dari gurunya. Perundungan antarteman berakhir dengan trauma berkepanjangan, bahkan kehilangan nyawa. Tidak sedikit pula konflik yang melibatkan orang tua dan sekolah hingga berakhir di meja hijau pengadilan.

Setiap kali peristiwa itu terjadi, perhatian kita hampir selalu tertuju pada siapa yang salah. Guru dianggap terlalu keras. Siswa dinilai tidak lagi menghormati guru. Orang tua dipandang terlalu mudah membawa persoalan ke ruang publik. Padahal, ada pertanyaan yang jarang kita ajukan namun sangat substansial, mengapa sekolah gagal mencegah semua itu sebelum terlambat?

Pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen yang cukup baik untuk membaca kondisi tersebut. Melalui Rapor Pendidikan, sekolah tidak hanya dinilai dari capaian akademik, tetapi juga dari iklim keamanandan kesejahteraan psikologis warga sekolah. Angka-angka dalam laporan itu patut menjadi perhatian.

Pada jenjang SMP, proporsi sekolah yang berada pada kategori baik untuk indikator kesejahteraan psikologis murid pada 2024 baru mencapai sekitar 38,1 persen. Adapun pada jenjang SMA angkanya sekitar 43,8 persen, sedangkan pada jenjang SD sekitar 71,7 persen. Artinya bahwa masih banyak sekolah yang belum mampu menghadirkan lingkungan belajar yang benar-benar mendukung kesehatan psikologis peserta didiknya. Pada saat yang sama, indikator kesejahteraan psikologis guru juga menunjukkan kecenderungan menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Data tersebut mengingatkan kita bahwa tantangan pendidikan Indonesia tidak berhenti pada peningkatan literasi, numerasi, atau perubahan kurikulum. Ada hal mendasar yang sedang dihadapi oleh sekolah, yakni kualitas hubungan antarmanusianya.

Hal itu sejalan dengan perhatian yang diberikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi, melalui Programme for International Student Assessment (PISA). Selain mengukur kemampuan membaca, matematika, dan sains, PISA juga menempatkan iklim belajar, rasa aman, dan kesejahteraan peserta didik sebagai bagian dari kualitas pendidikan. OECD menegaskan bahwa sekolah yang efektif bukan hanya menghasilkan prestasi akademik, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan sosial-emosional siswa.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan rumah itu belum selesai. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) bahkan berulang kali mengingatkan bahwa kasus perundungan dan kekerasan di satuan pendidikan masih terus terjadi dengan pelaku yang semakin beragam, mulai dari antarsiswa, siswa terhadap guru, hingga guru terhadap siswa. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga terus menerima berbagai pengaduan yang berkaitan dengan dunia pendidikan, termasuk kekerasan fisik, perundungan, dan pelanggaran hak anak di sekolah.

Menariknya, berbagai data itu sebenarnya telah tersedia setiap tahun. Kita mengetahui sekolah mana yang memiliki persoalan pada aspek keamanan, kesejahteraan psikologis, maupun pengalaman perundungan. Namun, setelah data itu dipublikasikan, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bergerak?

Perlu Kolaborasi

Selama ini penanganan konflik di sekolah masih berjalan sendiri-sendiri. Guru Bimbingan dan Konseling berupaya menyelesaikan persoalan sesuai kewenangannya, sementara kepala sekolah mengambil langkah administratif. Psikolog baru dilibatkan ketika kondisi peserta didik telah memburuk. Aparat penegak hukum hadir setelah peristiwa berubah menjadi tindak pidana. Sementara Dinas Pendidikan setempat sering kali turun tangan ketika kasus telah menjadi perhatian publik.

Kita memiliki data, tetapi belum memiliki mekanisme yang benar-benar terintegrasi untuk meresponsnya. Karena itu, saya melihat Teach You a Lesson memberikan pelajaran yang menarik. Film tersebut tidak sedang menawarkan cara menghukum pelaku kekerasan, tetapi yang ditawarkan adalah keberanian negara untuk mengakui bahwa sekolah tidak bisa dibiarkan menghadapi persoalannya sendirian.

Tentu Indonesia tidak perlu menyalin BPHP seperti yang digambarkan dalam film tersebut. Sebab, sistem pendidikan kita memiliki konteks sosial, budaya, dan tata kelola yang berbeda. Namun, semangat di balik gagasan itu layak kiranya untuk dipertimbangkan.

Dengan berbagai persoalan yang ada dalam dunia pendidikan kita, sudah saatnya pemerintah membangun Sistem Perlindungan Hak Pendidikan Terpadu, sebuah mekanisme kolaboratif yang mempertemukan sekolah, guru Bimbingan dan Konseling, psikolog pendidikan, pekerja sosial, dinas pendidikan, dan aparat penegak hukum sesuai tingkat kebutuhan kasus.

Pendekatan seperti ini tidak dimaksudkan untuk memperluas birokrasi, apalagi mengkriminalisasi sekolah. Tujuannya justru memastikan bahwa setiap persoalan dapat dicegah dan diselesaikan sebelum berkembang menjadi kekerasan.

Sebab, keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari tingginya nilai asesmen atau meningkatnya peringkat internasional. Akan tetapi, sekolah yang berhasil adalah sekolah yang membuat guru merasa aman mengajar, siswa merasa nyaman belajar, dan orang tua percaya bahwa anak-anak mereka berada di lingkungan yang melindungi, bukan mengancam.

Film Teach You a Lesson memang karya fiksi. Namun, kegelisahan yang dibawanya terasa sangat nyata, mengingatkan bahwa pendidikan bukan sekadar urusan kurikulum, melainkan juga soal perlindungan, kepercayaan, dan martabat manusia. Indonesia barangkali tidak memerlukan BPHP seperti dalam film itu, tetapi membutuhkan sebuah keberanian yang sama, yakni memastikan negara hadir sebelum kekerasan terjadi, bukan setelah ruang kelas berubah menjadi berita utama.


Baca juga: Kemiskinan yang Diwariskan Ruang Kelas
Disclaimer

Artikel ini merupakan karya penulis yang telah melalui proses penyuntingan redaksional. Pandangan, pendapat, data, dan interpretasi yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis serta tidak selalu mencerminkan sikap atau pandangan Redaksi SerambiPikir. Baca selengkapnya

Ihwan Ridwan

Penulis aktif di SerambiPikir

Ikuti Penulis
Komentar 0
Silakan Masuk terlebih dahulu untuk mengirim komentar.
Artikel Terkait