Beranda/ Artikel/ Sorot Karya/ Psikologi Moral di Balik...

Psikologi Moral di Balik Polarisasi Publik

Tulisan ini mengulas polemik Perpres 111/2025 melalui kacamata psikologi moral Jonathan Haidt. Membedah benturan antara nilai komunal kelompok konservatif dan hak individu para aktivis HAM, “The Righteous Mind” mengungkap akar di balik polarisasi publik serta menekankan pentingnya batasan hukum yang tegas demi melindungi keselamatan setiap warga negara.

Bagas Wisnu Syammulya
30 July 2026 3 mnt baca
0

Mengapa perdebatan mengenai isu-isu sosial dan politik di ruang publik seringkali berujung pada debat kusir dan polarisasi publik? Pertanyaan tersebut menjadi penting terutama jika kita mengikuti berbagai dinamika sosial-politik yang berkembang belakangan ini.

Psikolog sosial Jonathan Haidt dalam buku The Righteous Mind: Why Good People Are Divided by Politics and Religion (2012) menjelaskan bahwa masyarakat terpolarisasi bukan karena salah satu pihak kekurangan moralitas, melainkan karena setiap kelompok memiliki fondasi moral yang berbeda.

Fenomena ini, salah satunya, terlihat dalam polarisasi pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang memasukkan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ+) sebagai bentuk ancaman nonmiliter. Melalui kacamata psikologi moral, kebijakan ini dapat dibedah secara objektif untuk memahami akar benturan perspektif yang terjadi di Indonesia.

1785313945_body_kdUOsamftnI9.webp

Sampul buku The Righteous Mind (2012) / Sumber: goodreads.com

Haidt menggunakan metafora "Pengendara dan Gajah" untuk menjelaskan bagaimana keputusan moral diambil oleh manusia. "Si Gajah" merepresentasikan intuisi emosional bawah sadar yang bergerak cepat, sementara "Si Pengendara" adalah penalaran rasional yang bertugas menyusun argumen logis setelah Gajah menentukan arah.

Dalam konteks Indonesia, institusi negara dan mayoritas masyarakat memiliki reaksi intuisi otomatis (dalam hal ini adalah ‘Si Gajah’ dalam definisi Haidt) yang menolak LGBTQ+ karena keterikatan kuat pada nilai budaya dan agama. Dalam konteks ini, Perpres 111/2025 merupakan representasi dari ‘Si Pengendara’ yang bekerja merumuskan pembenaran guna mengonstruksikan intuisi kolektif tersebut ke dalam doktrin pertahanan negara.

Benturan Dua Matriks

Konflik horizontal yang terjadi bersumber dari perbedaan orientasi kuncup pengecap moral atau moral taste buds antara pembuat kebijakan dan kelompok masyarakat sipil. Pemerintah dan kelompok konservatif bersandar pada Matriks Moral Luas, dalam konsep Haidt, yang mengaktivasi fondasi komunal. Matriks ini menekankan pada fondasi Kesucian (Sanctity) untuk melindungi tatanan keluarga, Kesetiaan (Loyalty) untuk membentengi identitas nasional dari luar, dan Otoritas (Authority) untuk menjaga ketertiban sosial.

Sebaliknya, aktivis hak asasi manusia menggunakan Matriks Moral Sempit, dalam kerangka Haidt, yang berfokus pada individu, yaitu fondasi Kepedulian (Care) untuk melindungi sesama dari bahaya persekusi fisik serta Keadilan (Fairness) demi kesetaraan hak sipil.

Ilusi Moral yang Saling Membutakan

Salah satu kesimpulan penting Haidt adalah bahwa moralitas mengikat kelompok menjadi satu, namun sekaligus membutakan mereka terhadap kebenaran kelompok lain. Akibatnya, kedua kubu terjebak dalam bias pemikiran masing-masing.

Dalam hal ini, pemerintah mengalami "kebutaan institusional". Fokus yang lebih condong pada stabilitas makro negara membuat kebijakan ini rentan abai terhadap potensi bahaya (harm) berupa eskalasi kekerasan terhadap individu di tingkat akar rumput. Di sisi lain, para penolak kebijakan mengalami "kebutaan aktivisme" karena hanya melihat dari sudut pandang hak individu. Mereka abai bahwa bagi masyarakat komunal Indonesia, ancaman terhadap nilai suci (sanctity) dirasakan sama nyatanya dengan ancaman fisik.

Perdebatan ini tidak akan pernah menemui titik temu selama kedua belah pihak terus memaksakan argumen menggunakan parameter moral yang berbeda. Memahami psikologi moral di balik kebijakan ini bukan berarti harus menyetujui substansinya, melainkan sebuah upaya untuk membangun ruang diskusi yang lebih konstruktif.

Solusi yang ditawarkan dari perspektif ini adalah pentingnya batasan nalar hukum yang tegas. Negara memiliki kedaulatan untuk menjaga ketahanan sosial budayanya, namun instrumen hukum harus memastikan bahwa penegakan stabilitas nasional tidak mengorbankan fungsi paling mendasar dari moralitas itu sendiri, yaitu melindungi keselamatan fisik setiap warga negara dari tindakan main hakim sendiri.

Disclaimer

Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan redaksi SerambiPikir.
Baca selengkapnya

Bagas Wisnu Syammulya

Mahasiswa Tingkat Akhir di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta yang berfokus pada kajian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Saat ini aktif sebagai Ketua Mahkamah Mahasiswa UPNVJ.

Ikuti Penulis
Komentar 0
Silakan Masuk terlebih dahulu untuk mengirim komentar.
Artikel Terkait