Beranda/ Artikel/ Sudut Pandang/ Saya Juga Pernah Diblokir...

Saya Juga Pernah Diblokir Bank Mandiri

Apa jadinya jika sebuah perkara serius dilihat dengan humor, ironi, dan sedikit kenakalan ala Mahbub Djunaidi?

Nashruddin Qawiyurrijal
27 Agustus 2026 6 menit baca
0

Maaf, judulnya memang agak clickbait. Saya sengaja. Penulis juga manusia. Sesekali perlu sedikit nakal untuk memancing orang agar mau membaca. Sebelum pembaca menuduh, lebih baik saya mengaku duluan.

Judul di atas, kalau dibaca sekilas, terdengar seperti awal sebuah pengaduan konsumen. Kalau bukan pengaduan, paling tidak katakanlah seperti curhat. Seolah-olah sebentar lagi saya akan bercerita tentang uang yang raib, saldo yang tiba-tiba tak bisa disentuh, lalu diakhiri dengan seruan agar orang-orang memindahkan rekeningnya.

Tenang. Tidak ada.

1787815713_body_y1r8svtYNYpB.webp

Ilustrasi

Rekening saya memang pernah diblokir, saldonya. Ada sejumlah uang yang tidak bisa saya gunakan. Saya tidak protes. Tidak mencari pengacara. Tidak pula membuat utas panjang. Apalagi mengunggah video dengan musik sendu di belakangnya. Bukan karena senang uang saya ditahan. Siapa juga yang senang?

Hanya saja, saya tahu persoalannya. Saya punya utang.

Dalam urusan ini, bank punya alasan yang cukup jelas. Saya punya perjanjian dengan bank. Ada kewajiban yang harus saya penuhi dan ada ketentuan yang sudah saya sepakati sejak awal.

Dalam perkara utang, ingatan semacam itu sangat berguna. Setidaknya saya tidak perlu menunggu petugas tagih utang datang ke rumah sambil membawa pengeras suara.

Sampai di sini persoalannya selesai. Clear!

Masalahnya, belakangan ini istilah “pemblokiran saldo rekening” yang kebetulan juga melibatkan Bank Mandiri menjadi ramai. Kali ini ceritanya berbeda.

Rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjadi perhatian setelah akses transaksi terhadap rekeningnya dibatasi. Dana di dalamnya disebut sekitar Rp80,9 juta dan dikaitkan dengan kebutuhan kegiatan warga yang hendak mengikuti aksi di Jakarta.

Bank Mandiri menyebut tindakan itu dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan bahwa yang diminta bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.

Bagi orang yang sehari-hari berurusan dengan ATM, mobile banking, dan saldo rekening, perbedaan istilah itu tetap saja tidak terlalu menghibur. Bagi orang awam seperti saya, “blokir” dan “penundaan transaksi” mungkin terdengar seperti dua sepupu yang sedang bertengkar soal nama keluarga.

Secara hukum mungkin saja memang berbeda. Silakan untuk bagian itu biar orang-orang alim dalam hal-ihwal hukum yang menjelaskannya. Namun bagi pemilik rekening, pengalaman praktisnya sama saja: uang ada, hanya saja tidak bisa dipakai.

Saya yang rekeningnya pernah dibatasi karena kewajiban angsuran tahu persis alasan uang saya tidak bisa disentuh. Ada pinjaman, ada perjanjian, ada jadwal pembayaran, ada angka yang sudah disepakati.

Kalau saya protes, bank tinggal membuka dokumen perjanjian.

“Pak, ini tanda tangan Bapak sendiri.”

Saya pun pastinya akan langsung kehilangan bahan pidato.

Persoalannya berbeda ketika seseorang mendapati rekeningnya tidak dapat digunakan (katanya) karena suatu proses hukum. Dalam keadaan seperti itu, pertanyaan menjadi wajar: apa dasarnya, siapa yang meminta, berapa lama berlangsung, dan kapan akses terhadap dana dapat dipulihkan? Tidak kalah penting, bagaimana nasabah memperoleh penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi?

Di sinilah perkara menjadi menarik.

Saya tidak sedang mengatakan bahwa bank salah. Saya juga tidak tahu apakah permintaan aparat dalam kasus tersebut benar atau keliru. Itu wilayah hukum yang harus dijelaskan oleh pihak-pihak yang memang berwenang.

Yang saya tahu dan haqqul yaqin adalah bahwa yang namanya rekening bank berhubungan langsung dengan kehidupan seseorang. Karena itu, ketika akses terhadapnya dibatasi, dasar tindakannya harus jelas, prosedurnya terang, dan komunikasinya tidak membuat publik menerka-nerka.

Uang yang tertahan bisa membuat orang gelisah. Apalagi kalau jumlahnya bukan uang untuk membeli gorengan sore hari, melainkan puluhan juta rupiah yang dikumpulkan untuk suatu keperluan.

Di titik ini, penjelasan bukan sekadar soal komunikasi. Penjelasan menjadi bagian dari rasa aman dan kepercayaan nasabah.

Orang menyimpan uang di bank karena percaya. Mereka percaya uangnya dapat digunakan ketika diperlukan. Mereka percaya transaksi akan berjalan. Mereka juga percaya bahwa ketika ada pembatasan, ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Istilah “pemblokiran” dan “penundaan transaksi” bagi ahli hukum mungkin memiliki batas yang tegas. Bagi nasabah, keduanya baru akan terasa berbeda kalau penjelasannya juga terang.

Kalau tidak, yang tertinggal hanyalah pengalaman menyesakkan dada: saldo ada, uang tidak bisa digunakan.

Dalam hubungan antara bank, nasabah, dan negara, kejelasan menjadi penting. Bank perlu patuh kepada hukum. Aparat perlu bekerja berdasarkan kewenangan. Nasabah perlu mendapat informasi yang memadai mengenai apa yang terjadi terhadap rekeningnya.

Jangan sampai publik hanya mengetahui kalimat paling pendeknya: rekening diblokir. Padahal di belakang kalimat itu bisa ada cerita yang sangat berbeda.

Saya yang saldo rekening Mandiri-nya pernah diblokir, saya tahu alasannya. Saya tahu berapa yang ditahan. Saya tahu itu berkaitan dengan kewajiban saya sebagai debitur. Karena itu saya tidak panik.

Saya malah merasa terbantu.

Kalau uang angsuran tidak ditahan, bisa-bisa uang itu saya belanjakan untuk sesuatu yang lebih menarik. Misalnya kopi. Atau buku mungkin, biar sekalian bisa baca buku sembari ngopi. Atau beli sesuatu yang bisa mengepulkan asap, entah sebatang rokok atau sebuah knalpot sepeda motor. Atau sesuatu yang sama sekali tidak penting tetapi terasa penting karena termakan bujuk rayu iklan di media sosial.

Bank, dalam hal ini, menjadi teman baik yang agak menyebalkan. Ia tahu kapan harus berkata,

“Sudah, uang ini jangan dipakai jajan. Ini untuk cicilan.”

Teman yang baik memang kadang begitu. Tak bosan mengingatkan bahwa pinjaman itu ada bayarnya.

Maka dari itu, perkara rekening yang sedang ramai ini sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai urusan antara seorang warga, Bank Mandiri, dan polisi. Ada hal yang lebih mendasar: ketika uang seseorang dibatasi, ia perlu tahu mengapa.

Saya yang tahu alasan saldo saya diblokir tentu tidak akan demonstrasi ke Bank Mandiri, walau punya sedikit rekam jejak sebagai pegiat demo juga dulunya. Kalau saya sampai nekat melakukan itu, barangkali yang perlu diperiksa bukan Bank Mandiri, tapi kesehatan jiwa saya sendiri.

Jangan-jangan mulai terganggu, perkara utang yang tak kunjung lunas.

Tulisan ini lahir dari keinginan belajar dari Mahbub Djunaidi, dari caranya melihat persoalan, memainkan humor dan ironi, serta menyampaikan kritik tanpa membuat tulisan terasa berat. Bukan untuk meniru beliau. Apalagi merasa bisa menulis seperti beliau. Jarak antara belajar dan menjadi Mahbub tentu sangat jauh. Ini hanya sebuah latihan kecil untuk memahami bagaimana gagasan bisa disampaikan dengan cara yang ringan, jenaka, dan tetap tajam.

Pelajaran menulis dari Mahbub: serius dalam gagasan, santai dalam cara bertutur.

‎MAHBUB DJUNAIDI

(Esais, kolumnis, dan sastrawan)

‎Mahbub Djunaidi (1933–1995) dikenal sebagai salah satu kolumnis Indonesia yang memiliki gaya tulisan khas: jenaka, satiris, lugas, sekaligus tajam dalam melihat persoalan sosial dan politik.

‎Ia mampu membawa persoalan yang serius ke dalam bahasa yang terasa dekat dengan pembaca. Humor baginya bukan sekadar pemanis, melainkan cara untuk menyampaikan kritik tanpa kehilangan keakraban.

Tulisan-tulisan Mahbub kerap bergerak dari pengalaman sehari-hari menuju persoalan yang lebih besar. Kalimatnya mengalir seperti percakapan, namun menyimpan sikap dan pandangan yang kuat.

Disclaimer

Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan redaksi SerambiPikir.
Baca selengkapnya

Nashruddin Qawiyurrijal

Penulis aktif di SerambiPikir

Ikuti Penulis
Komentar 0
Silakan Masuk terlebih dahulu untuk mengirim komentar.
Artikel Terkait
Siaran Peristiwa — Kirim informasi via WhatsApp SerambiPikir
Ketikkan keyword yang ingin Anda telusuri.