Dukungan Sukarela
Terima kasih telah berkenan mendukung SerambiPikir
QRIS SerambiPikir

SerambiPikir, Digital & Kreatif
NMID: ID1026593396819

Buka aplikasi e-wallet atau m-banking Anda, scan kode QRIS di atas, lalu masukkan nominal secara manual sesuai keinginan.

(OPSIONAL) Anda dapat melakukan konfirmasi apakah dukungan Anda telah kami terima dengan mengubungi kami melalui Official WhatsApp SerambiPikir +6285111326840

Standar QRIS Bank Indonesia · Berlaku di semua e-wallet & bank
Beranda/ Artikel/ Selasar Budaya/ Siapa yang Berhak Diabadi...

Siapa yang Berhak Diabadikan di Lapangan Camming?

Penamaan Lapangan Camming bukan sekadar soal nama, tetapi juga soal sejarah, ingatan, dan penghormatan terhadap tokoh masa lalu. Polemik yang muncul seharusnya dijawab dengan penelusuran bukti, bukan hanya klaim garis keturunan. Siapa yang benar-benar berjasa bagi Libureng dan Camming? Sejarah perlu menjawabnya dengan adil.

Ilmar Andi Achmad
03 Oktober 2026 3 menit baca
0

1790740622_body_ufbAseRLCr1l.webp

Dok Pribadi/Tampak Lapangan Camming dari Depan Kantor Camat Libureng

Menelusuri Sejarah Para Pemimpin Libureng

Di sebuah daerah, nama lapangan tidak pernah benar-benar sekadar nama. Ia dapat menjadi penanda ingatan, penghormatan terhadap tokoh, bahkan pernyataan tentang versi sejarah mana yang hendak diwariskan kepada generasi berikutnya. Itulah sebabnya ketika muncul perdebatan mengenai siapa yang patut diabadikan sebagai nama Lapangan Camming di Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan pertanyaan sederhana: siapa yang paling bangsawan? Pertanyaan yang lebih penting justru adalah: siapa tokoh yang benar-benar memiliki hubungan historis dengan Libureng dan Camming, apa jasanya, dan bukti apa yang dapat mendukungnya?

Camming dan Ingatan yang Diperebutkan

Lapangan yang menjadi pokok pembicaraan itu hingga setidaknya Fabruari 2026 masih disebut dalam pemberitaan sebagai Lapangan Sepak Bola Camming, Kelurahan Ceppaga, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone. Penyebutan tersebut muncul, misalnya, ketika kegiatan Lomba Giat Pramuka Penggalang dilaksanakan di tempat itu pada 4 Februari 2026.

Nama “Camming” sendiri telah lama melekat pada pusat aktivitas masyarakat Libureng. Sumber resmi sejarah Desa Ponre-Ponre bahkan menyebut Camming sekarang Kelurahan Ceppaga sebagai tempat kedudukan pemerintahan Arung Libureng pada suatu periode.

Karena itu, ketika sebuah nama pribadi hendak dilekatkan pada lapangan tersebut, kita sebenarnya sedang berbicara mengenai perubahan dari nama geografis yang menjadi ingatan bersama menuju nama seorang tokoh tertentu. Perubahan seperti ini semestinya tidak hanya bertumpu pada kebanggaan genealogis suatu keluarga. Di sinilah sejarah diperlukan.

Siapa yang Berhak Menjadi Nama Lapangan?

Pertanyaan mengenai nama lapangan sebaiknya dijawab dengan kriteria yang terbuka. Hubungan langsung seorang tokoh dengan Libureng dan khususnya Camming perlu dapat dibuktikan. Jasanya juga perlu dijelaskan secara konkret, bukan hanya melalui gelar kebangsawanan atau garis keturunan. Bukti sejarahnya harus dapat diperiksa, dan proses penetapan nama idealnya melibatkan pemerintah setempat, tokoh adat, sejarawan, tokoh masyarakat, pemuda, serta warga yang menggunakan ruang tersebut.

1790740743_body_vkfmQIPrU5Kb.webp

Tampak lapangan Camming dari jalan Poros Provinsi Sulsel

Hal itu penting karena ruang publik bukan milik satu keluarga. Lapangan digunakan oleh anak sekolah, atlet, organisasi masyarakat, pedagang, kelompok pemuda, lembaga pemerintahan, dan warga biasa. Nama yang dilekatkan kepadanya akhirnya menjadi bagian dari identitas bersama.

Jika seorang tokoh kemudian diabadikan, penamaannya juga semestinya disertai penjelasan sejarah. Papan informasi atau prasasti, misalnya, dapat menerangkan siapa tokoh tersebut, kapan ia hidup, jabatan apa yang pernah diembannya, apa jasanya, dan sumber sejarah apa yang mendukung keterangan tersebut. Dengan demikian, penamaan tidak berhenti sebagai simbol, tetapi menjadi sarana pendidikan sejarah lokal.

Jangan Menghapus Camming dari Ingatan

Ada satu pertimbangan lain yang tidak kalah penting. Camming sendiri sudah merupakan nama historis yang kuat. Nama itu hidup dalam penyebutan kawasan, lapangan, fasilitas, dan aktivitas masyarakat. Bahkan pada 2026, nama Lapangan Sepak Bola Camming masih digunakan dalam publikasi kegiatan masyarakat. Karena itu, penghormatan kepada seorang tokoh tidak harus selalu dilakukan dengan menghilangkan nama Camming sepenuhnya.

Salah satu pilihan yang dapat dibahas masyarakat adalah mempertahankan unsur “Camming” sekaligus menambahkan nama seorang tokoh apabila bukti sejarah dan kesepakatan publik memang mendukungnya. Pendekatan demikian memungkinkan ingatan mengenai tempat tetap terpelihara tanpa menutup kemungkinan penghormatan terhadap figur sejarah. Bentuk akhirnya tentu sebaiknya lahir melalui proses resmi dan partisipatif.

Sejarah Bukan Perlombaan Silsilah

Perdebatan mengenai nama Lapangan Camming pada akhirnya justru dapat menjadi kesempatan untuk menyusun sejarah Libureng secara lebih serius. Fokusnya tidak semestinya berhenti pada siapa memiliki silsilah paling tinggi, tetapi pada apa yang dapat dibuktikan dari perjalanan masyarakat Libureng sendiri.

Nama sebuah ruang publik sebaiknya lahir dari pertemuan antara bukti sejarah, jasa yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kesepakatan masyarakat. Sebab lapangan bukan hanya sebidang tanah tempat orang berkumpul. Ia adalah ruang ingatan. Dan ingatan bersama akan jauh lebih kuat apabila dibangun di atas arsip, keterbukaan, serta penghormatan terhadap seluruh perjalanan masyarakat Libureng.

Peduli Literasi & Dukung SerambiPikir Terus Bertumbuh

Demi menjaga kenyamanan dan pengalaman terbaik mengunjungi SerambiPikir, kami memilih tidak menggunakan iklan AdSense. Anda tetap dapat ikut merawat SerambiPikir melalui kontribusi sukarela. Dukungan Anda membantu ruang ini terus tumbuh dan tetap terbuka bagi semua.

Disclaimer

Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan redaksi SerambiPikir.
Baca selengkapnya

Ilmar Andi Achmad

Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Bulukumba

Ikuti Penulis
Komentar 0
Silakan Masuk terlebih dahulu untuk mengirim komentar.
Artikel Terkait
Siaran Peristiwa — Kirim informasi via WhatsApp SerambiPikir
Ketikkan keyword yang ingin Anda telusuri.
Dukungan Sukarela
Terima kasih telah berkenan mendukung SerambiPikir
QRIS SerambiPikir

SerambiPikir, Digital & Kreatif
NMID: ID1026593396819

Buka aplikasi e-wallet atau m-banking Anda, scan kode QRIS di atas, lalu masukkan nominal secara manual sesuai keinginan.

(OPSIONAL) Anda dapat melakukan konfirmasi apakah dukungan Anda telah kami terima dengan mengubungi kami melalui Official WhatsApp SerambiPikir +6285111326840

Standar QRIS Bank Indonesia · Berlaku di semua e-wallet & bank