Belajar Berkata "Tidak" pada Calo: Kisah Seru Klien Panti Sosial Barakat Cangkal Bacari Menolak Penempatan Ilegal
Sebagai bekal kembali ke masyarakat, klien panti sosial tuna sosial Barakat Cangkal Bacari dapat penyuluhan UU 18/2017 dari BP3MI Kalsel agar punya benteng diri kuat dari ancaman calo TPPO di lapangan.
Banjarbaru – Ruang Aula UPTD Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (PRSTS) Barakat Cangkal Bacari Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, mendadak riuh oleh gelak tawa dan tepuk tangan pada Senin (13/7/2026) lalu. Para klien panti tampak begitu bersemangat saat memperagakan cara tegas menolak rayuan calo rekrutmen ilegal pekerja migran. Aksi kreatif ini menjadi bagian dari edukasi hukum yang digelar oleh pihak pengelola panti bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan.

Penyuluhan Hukum UU 18 2017 dan Pencegahan TPPO di Panti Sosial Tuna Sosial Barakat Cangkal Bacari Prov. Kalsel/Dok. Humas BP3MI Kalsel
Kegiatan yang dikemas dalam agenda Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial (Orientasi dan Outbond Klien) ini memiliki urgensi yang sangat krusial. Klien panti rehabilitasi merupakan salah satu kelompok rentan yang kerap menjadi target empuk bagi sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena faktor kerentanan ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, pembekalan literasi hukum ini dihadirkan sebagai instrumen pelindungan diri (self-defense) sebelum mereka nantinya benar-benar kembali dan berbaur di tengah masyarakat.
Peserta kegiatan ini merupakan klien panti sosial yang berasal dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Selama enam bulan di panti, mereka ditempa dengan berbagai program pelatihan keterampilan dan kemandirian. Langkah preventif dari BP3MI Kalimantan Selatan ini hadir untuk melengkapi bekal tersebut, memastikan kemandirian yang telah dibangun di panti tidak rusak di kemudian hari akibat jerat penempatan ilegal.
Langsung Interaktif Tanpa Seremonial

Penyuluh Hukum Ahli Pertama BP3MI Kalsel, Moh. Daudi Heykal, saat beri penyuluhan hukum kepada klien panti/Dok.Humas BP3MI Kalsel
Untuk menjaga momentum antusiasme peserta, jalannya acara langsung diawali dengan sesi perkenalan hangat antara pemateri dan peserta. Tanpa adanya prosesi sambutan pembukaan yang formal, kegiatan langsung berlanjut pada pemaparan materi utama yang interaktif.
Hadir sebagai narasumber, Moh. Daudi Heykal, selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama BP3MI Kalimantan Selatan. Dalam paparannya, Daudi membedah amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Penting bagi kita semua untuk mengenali jalur yang sah agar terhindar dari jerat TPPO. Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah hak siapapun, namun harus ditempuh dengan prosedur yang benar," jelas Daudi di hadapan para peserta.
Dalam sesi tersebut, Daudi menjelaskan secara mendalam mengenai transformasi kelembagaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) dan peran strategis BP3MI dalam memberikan pelindungan optimal bagi para pekerja. Ia juga mengupas tuntas mengenai standardisasi syarat serta kelengkapan dokumen resmi yang wajib dipenuhi oleh setiap calon pekerja guna menjamin legalitas keberangkatan mereka.
Lebih lanjut, para peserta diperkenalkan dengan berbagai skema penempatan resmi yang disediakan oleh negara. Penjelasan ini kemudian diperkuat dengan edukasi intensif mengenai pencegahan TPPO, di mana peserta diajarkan cara praktis mendeteksi modus penipuan berkedok lowongan kerja luar negeri.
Praktik Nyata Lewat Simulasi Adegan

Suasana simulasi tolak calo/Dok. Humas BP3MI Kalsel
Puncak keseruan acara terjadi saat memasuki sesi praktik. Tidak sekadar mendengarkan pemaparan, sebanyak tujuh puluh lima peserta yang mengikuti kegiatan dibagi ke dalam lima kelompok untuk memperagakan sketsa adegan pencegahan penempatan ilegal.
Dengan sangat baik, mereka memerankan skenario cara menghadapi sponsor ilegal. Lewat simulasi ini, para peserta dilatih secara psikologis untuk berani dan tegas berkata "TIDAK" jika didekati oleh oknum yang menjanjikan kerja instan di luar negeri tanpa dokumen resmi.
Melalui pendekatan yang partisipatif ini, BP3MI Kalimantan Selatan berharap bekal literasi hukum yang diberikan dapat tertanam kuat, sehingga para klien panti mampu melindungi diri sendiri maupun keluarga di lingkungan mereka dari ancaman sindikat penempatan ilegal. (Humas/BP3MI Kalsel)
Artikel ini merupakan karya penulis yang telah melalui proses penyuntingan redaksional. Pandangan, pendapat, data, dan interpretasi yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis serta tidak selalu mencerminkan sikap atau pandangan Redaksi SerambiPikir. Baca selengkapnya