Beranda/ Artikel/ Sudut Pandang/ Industri Media di Era Keb...

Industri Media di Era Kebebasan Pers: Sebuah Kritik

Setelah reformasi, Indonesia mengalami perubahan besar-besaran. Salah satu hal yang menjadi tolok ukurnya adalah transformasi kebebasan pers di Indonesia yang ditandai dengan disahkannya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan pers dibayar dengan terbelenggunya pekerja di industri ini.

Mulia Sarlita Dilapanga
23 July 2026 5 mnt baca
0

1784793070_body_1P1w5iV0DOfc.webp

Foto oleh Anthony Garand di Unsplash

Fenomena wartawan "bodrek" atau wartawan abal-abal merupakan kisah klasik, namun masih hangat diperbincangkan hingga saat ini. Pada Mei 2025 lalu, marak pemberitaan mengenai pemerasan yang dilakukan oleh tiga oknum wartawan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Ketiganya berhasil diringkus oleh Kepolisian Resor Blora dan terbukti meminta sejumlah uang kepada korbannya sebagai kompensasi atas berita yang telah mereka publikasikan.

Pada sejumlah kasus lainnya, para wartawan "bodrek" ini sengaja mengincar pejabat atau pemerintah daerah dengan modus memotret proyek dan mengangkat suatu isu atau kasus yang dianggap bermasalah, lalu mengancam akan memberitakan jika tidak diberikan kompensasi yang pantas.

Dalam hemat saya, praktik semacam ini sangat miris karena jurnalis sebagai bagian krusial dari pers memiliki peran yang sangat penting. Selain berperan sebagai watchdog yang mengawasi jalannya pemerintahan, wartawan juga wajib menjaga dan menyampaikan informasi yang adil dan tidak bias, serta bebas dari segala bentuk kepentingan. Dengan kemunculan para wartawan gadungan ini tentu saja mencoreng lembaga pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Transformasi Kebebasan Pers di Indonesia

Setelah reformasi, Indonesia mengalami perubahan besar-besaran. Salah satu hal yang menjadi tolok ukur adalah transformasi kebebasan pers yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada awal era Reformasi, pers Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat, bisnis media tumbuh dengan sangat subur karena keberadaannya dijamin oleh undang-undang. Demikian halnya pada profesi wartawan. Dengan adanya UU ini, semua orang bisa menjadi wartawan, selama memiliki kartu pers.

Kebebasan ini, menurut saya, menjadi awal dari munculnya persaingan bisnis yang tidak sehat antar sesama media. Apalagi ditambah dengan perkembangan teknologi digital yang telah membawa perubahan signifikan pada bagaimana berita diproduksi dan dikonsumsi yang menyebabkan kondisi pers Indonesia semakin tidak sehat, baik dari segi ekonomi maupun konten. Pemilik bisnis media wajib berinovasi untuk bertahan hidup karena teknologi telah menyebabkan perilaku konsumen juga berubah.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Dewan Pers dan Universitas Multi Media Nusantara tahun 2024, jumlah media all platforms yang dikelola oleh konstituen Dewan Pers berjumlah 5.019 media. Sebanyak 3.886 atau 77,43% di antaranya merupakan media siber, sementara sisanya adalah media konvensional: TV, radio, dan media cetak.

Hasil penelitian itu juga menemukan bahwa industri media di Indonesia kini berada dalam kondisi sulit akibat disrupsi teknologi sehingga mempengaruhi pendapatan perusahaan dan mengakibatkan banyak terjadinya perampingan bisnis demi bertahan hidup. Dalam melakukan perampingan organisasi, yang kerap menjadi korban adalah para pekerjanya.

Belakangan ini, seolah menjadi hal lumrah apabila seorang pekerja media dituntut multitasking. Tenaga dan pikiran karyawan benar-benar "dimanfaatkan" secara optimal walaupun dengan upah yang jauh dari standar layak. Contohnya di media televisi, karyawan yang bekerja di bagian pemberitaan kerap dieksploitasi jam kerja dan kemampuan teknis mereka. Bahkan di beberapa stasiun televisi, satu pekerja dituntut untuk mengerjakan empat hingga lima pekerjaan sekaligus dengan bayaran satu pekerjaan.

Eksploitasi semacam ini juga menimpa mereka yang bekerja di industri kreatif, khususnya di agensi digital. Biasanya, perusahaan akan berusaha menciptakan lingkungan kantor yang nyaman dengan berbagai fasilitas pendukung agar pekerjanya betah berlama-lama di kantor mengerjakan tugas melampaui jam kerja normal. Secara pelan tapi pasti, hal ini berdampak pada kesehatan mereka.

Kondisi Pekerja Media di Indonesia

Menurut Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), kondisi pekerja media sudah masuk dalam tahap memprihatinkan. Beberapa permasalahan klasik yang dialami oleh pekerja media seperti upah yang rendah atau status pekerjaan yang tidak jelas meskipun memiliki tuntutan dan resiko pekerjaan yang tinggi.

Hal ini diperkuat dengan hasil riset AJI berjudul Potret Jurnalis Indonesia 2025: Demografi, Budaya Kerja, Kompetensi Digital dan Kekerasan Terhadap Jurnalis. AJI menemukan bahwa kemerdekaan pers, profesionalisme dan kesejahteraan wartawan belum menunjukkan peningkatan yang berarti di usia kemerdekaan pers yang telah seperempat abad.

Data yang disajikan pada hasil riset itu menguak bahwa jurnalis Indonesia ternyata memiliki jam kerja yang cukup panjang, yaitu dari rentang 45-55 jam per minggu. Temuan mengenai gaji juga cukup mengejutkan. Berdasarkan survei pada total 2.020 jurnalis, menunjukkan adanya ketidakseimbangan gaji yang mereka terima dengan upah minimum provinsi (UMP). Sebanyak 690 (34,1%) wartawan menyatakan gaji mereka tidak sama dengan UMP. Sementara 1.330 (65,9%) mengaku sudah setara dengan UMP (Arif et al., 2025). Hal ini menunjukkan bahwa kesejahteraan jurnalis patut mendapat perhatian, terutama persoalan gaji dan hak-hak yang lain dalam industri media.

Bercermin dari pengalaman pribadi, meskipun tidak pernah bekerja di industri media, namun saya juga pernah mengalami eksploitasi ketika bekerja di lembaga swasta. Jam kerja yang panjang, tuntutan multitasking demi mempertahankan pekerjaan, serta permasalahan seperti lingkungan kerja yang toxic atau kolega yang tidak mendukung.

Lebih lanjut, ketika kebebasan pers dibayar dengan terbelenggunya pekerja di industri ini, inilah carut marut regulasi media kita. Kebebasan yang ada justru seolah menjadi penjara bagi sebagian orang. Dari sini, pertumbuhan perusahaan media diibaratkan dua sisi mata uang. Di satu sisi, baik bagi pertumbuhan informasi untuk publik serta sebuah penanda bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh negara. Di sisi lain, persaingan bisnis perusahaan-perusahaan ini menjadi semakin ketat karena sebagian besar pemilik media massa adalah para pengusaha yang ingin mendapatkan dominasi pasar demi keuntungan sebesar-besarnya.

Akhirnya, prinsip kebebasan pers justru bergeser menjadi prinsip kapitalisme. Media saat ini cenderung didominasi oleh para pengusaha yang mencari laba dengan mengeksploitasi pekerjanya dan konsumennya untuk mendapatkan keuntungan finansial yang sebesar-besarnya.

Kembali ke awal, kondisi inilah yang menyebabkan banyaknya wartawan gadungan. Keadaanlah yang memaksa mereka untuk bertindak di luar etika profesi seorang jurnalis. Menurut Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, fenomena ramainya wartawan “bodrek” merupakan dampak dari tingginya angka pengangguran akibat PHK yang kini menimpa industri media

Seyogyanya kebebasan pers juga ikut memperhitungkan sebab akibat, terutama bagi pekerjanya. Ekonomi adalah salah satu pemicu yang membuat wartawan “bodrek” ini muncul. Mungkin saja mereka adalah orang-orang yang kompeten di bidangnya, namun terpaksa menjual idealismenya demi bisa bertahan hidup, agar keluarga di rumah bisa makan dan bisa hidup dengan tenang. Kondisi ini mengajarkan saya, dan juga kita semua, untuk selalu berprasangka baik terhadap orang lain sebab kita tidak tahu apa yang mereka sedang alami.

Disclaimer

Artikel ini merupakan karya penulis yang telah melalui proses penyuntingan redaksional. Pandangan, pendapat, data, dan interpretasi yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis serta tidak selalu mencerminkan sikap atau pandangan Redaksi SerambiPikir. Baca selengkapnya

Mulia Sarlita Dilapanga

Perempuan, Ibu, Istri, Anak, Adik dan Pekerja negara.

Ikuti Penulis
Komentar 0
Silakan Masuk terlebih dahulu untuk mengirim komentar.
Artikel Terkait