Setelah reformasi, Indonesia mengalami perubahan besar-besaran. Salah satu hal yang menjadi tolok ukurnya adalah transformasi kebebasan pers di Indonesia yang ditandai dengan disahkannya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan pers dibayar dengan terbelenggunya pekerja di industri ini.