SerambiPikir memperoleh penjelasan langsung dari Abdul Hakim, kuasa hukum Pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di MK, mengenai putusan yang memerintahkan pemisahan anggaran Program MBG dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Berita ini disusun berdasarkan penelaahan terhadap putusan serta konfirmasi langsung kepada narasumber.
Tulisan ini mengkritik tajam gugatan kesejahteraan dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) yang elitis dan bias PTN. Mengatasnamakan "dosen Indonesia", perjuangan ini dinilai munafik karena mengabaikan realitas kelam dosen PTS yang dituntut kinerja setara namun digaji di bawah UMR. Penulis menuntut solidaritas nyata, bukan sekadar perjuangan elitis kelompok PTN semata.